LOGO UNIVERSITAS PASUNDAN

LOGO UNIVERSITAS PASUNDAN
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS PASUNDAN

Minggu, 04 Desember 2011

BAB III OBJEK PENELITIAN


BAB  III
OBYEK DAN METODE PENELITIAN
3.1. Obyek Penelitian

Objek penelitian, adalah wilayah atau daerah penelitian di mana peneliti melakukan penelitian. Adapun objek penelitiannya, adalah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, BAPPEDA Kota Bandung, BAPPEDA Kabupaten Bandung, BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat, BAPPEDA Kabupaten Sumedang dan BAPPEDA Kota Cimahi. Alasan peneliti memilih lokasi penelitian tersebut di atas, karena dalam pelaksanaan kebijakan berkaitan dengan tata ruang wilayah di Kawasan Bandung Raya berjalan kurang efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari kurang maksimalnya koordinasi pada instansi dimaksud serta belum ada peneliti lain yang mencoba untuk meneliti isu – isu yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tata ruang tersebut.

3.1.1  Gambaran Umum BAPPEDA
            Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
            Sebagai sebuah dokumen resmi SKPD, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMP) daerah dan Renstra SKPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.
            Dokumen Renja SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran Strategis untuk mensikapi isu-isu yang berkembang dan mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan SKPD. Kualitas dokumen Renja sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja SKPD sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD.
            Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan lembaga Teknis yang memegang peranan dan fungsi strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Segala bentuk Perencanaan Pembangunan baik berupa pembangunan bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya maupun pembangunan fisik merupakan produk dari Lembaga Teknis Pemerintah Daerah ini.
            Prioritas Rencana Kerja (Renja) BAPPEDA tahun 2010 diarahkan pada Program Pengembangan Data/Informasi, Program Kerjasama Pembangunan, Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh, Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar, Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Program Perencanaan Sosial Budaya, Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam, ditambah dengan Studi Evaluasi, Pengembangan dan Pengendalian dengan melihat hasil evaluasi pelaksanaan Renja tahun 2008 serta snapshot tahun berjalan 2009.
            Penyusunan Rencana Kerja BAPPEDA Tahun 2010 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Tatacara dan Mekanisme Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan untuk prioritas program dan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, RPJP Tahap II dan RPJMD 2009-2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar