BAB III
OBYEK DAN METODE
PENELITIAN
3.1. Obyek
Penelitian
Objek penelitian,
adalah wilayah atau daerah penelitian di mana peneliti melakukan penelitian.
Adapun objek penelitiannya, adalah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, BAPPEDA Kota
Bandung, BAPPEDA Kabupaten Bandung, BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat, BAPPEDA Kabupaten
Sumedang dan BAPPEDA Kota Cimahi. Alasan peneliti memilih lokasi penelitian
tersebut di atas, karena dalam pelaksanaan kebijakan berkaitan dengan tata
ruang wilayah di Kawasan
Bandung Raya berjalan kurang efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari kurang
maksimalnya koordinasi pada instansi dimaksud serta belum ada peneliti lain
yang mencoba untuk meneliti isu – isu yang berkaitan dengan pelaksanaan
kebijakan tata ruang tersebut.
3.1.1
Gambaran Umum BAPPEDA
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD
sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang berfungsi untuk
menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra
SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Sebagai
sebuah dokumen resmi SKPD, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu
menjembatani antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan
strategis jangka menengah (RPJMP) daerah dan Renstra SKPD yang menjadi satu
kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Dokumen
Renja SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran Strategis untuk
mensikapi isu-isu yang berkembang dan mengimplementasikannya dalam program dan
kegiatan SKPD. Kualitas dokumen Renja sangat ditentukan oleh kualitas program
dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja SKPD sangat
ditentukan oleh kemampuan SKPD dalam menyusun, mengorganisasikan,
mengimplementasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan
kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan lembaga Teknis yang memegang
peranan dan fungsi strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Segala bentuk Perencanaan Pembangunan
baik berupa pembangunan bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya maupun pembangunan
fisik merupakan produk dari Lembaga Teknis Pemerintah Daerah ini.
Prioritas
Rencana Kerja (Renja) BAPPEDA tahun 2010 diarahkan pada Program Pengembangan Data/Informasi, Program Kerjasama Pembangunan,
Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat
tumbuh, Program Perencanaan
Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar, Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Program Perencanaan Sosial Budaya, Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam, ditambah dengan Studi Evaluasi, Pengembangan dan Pengendalian dengan
melihat hasil evaluasi pelaksanaan Renja tahun 2008 serta snapshot tahun berjalan 2009.
Penyusunan
Rencana Kerja BAPPEDA Tahun 2010 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Tatacara dan Mekanisme Perencanaan
Pembangunan Tahunan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 yang diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan untuk prioritas program
dan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
RPJP Tahap II dan RPJMD 2009-2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar