LOGO UNIVERSITAS PASUNDAN

LOGO UNIVERSITAS PASUNDAN
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS PASUNDAN

Minggu, 04 Desember 2011

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN


BAB  V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1.  Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana diuraikan didalam Bab IV, maka peneliti kemudian dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Hasil penelitian mengungkapkan pelaksanaan implementasi kebijakan dan koordinasi menurut karakteristiknya secara deskriptif memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efektivitas organisasi pada BAPPEDA di Kawasan Bandung Raya namun belum mencapai titik optimal sesuai dengan harapan hal ini mengandung makna, bahwa implementasi kebijakan dan koordinasi yang dijalankan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Bandung Raya khususnya oraganisasi BAPPEDA belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan karakteristik atau faktor-faktornya.
2.      Secara simultan, implementasi kebijakan dan koordinasi besar pengaruhnya dan signifikan terhadap efektivitas organisasi pada BAPPEDA di Kawasan Bandung Raya. Hal ini mengandung makna bahwa implementasi kebijakan dan koordinasi secara bersama-sama memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap efektivitas organisasi BAPPEDA di Kawasan Bandung Raya. Penelitian ini juga menemukan bahwa rendahnya efektivitas organisasi pada BAPPEDA di Kawasan Bandung Raya, tidak hanya ditentukan oleh implementasi kebijakan dan koordinasi tetapi juga ditentukan oleh variabel lain yang turut mempengaruhi efektivitas organisasi.
3.      Hasil penelitian ini menemukan bahwa secara parsial implementasi kebijakan memberikan pengaruh secara signifikan terhadap efektivitas organisasi pada BAPPEDA di Kawasan Bandung Raya. Adapun dimensi-dimensi dari implementasi kebijakan yang memberikan pengaruh paling besar terhadap efektivitas organisasi adalah dimensi komunikasi. Hal ini mengandung arti bahwa dimensi komunikasi sangat dominan pengaruhnya diantara dimensi-dimensi lainnya sehingga perlu mendapat prioritas di dalam pelaksanaannya. Sedangkan dimensi yang pengaruhnya paling kecil di bawah dimensi struktur birokrasi dan dimensi sikap adalah dimensi sumber daya. Dimensi-dimensi tersebut walaupun tidak terlalu berpengaruh terhadap efektivitas organisasi, tetap harus dilaksanakan dan mendapat perhatian agar efektivitas organisasi BAPPEDA bisa meningkat.
4.      Secara parsial koordinasi memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas organisasi BAPPEDA di Kawasan Badung Raya. Adapun dimensi dari koordinasi yang memberikan pengaruh paling besar adalah dimensi penyatupaduan. Hal ini mengandung arti bahwa dimensi penyatupaduan sangat dominan pengaruhnya diantara dimensi-dimensi lainnya sehingga perlu mendapatkan perhatian yang utama di dalam pelaksanaannya. Sedangkan dimensi yang pengaruhnya paling kecil ialah dimensi keselarasan dibawah dimensi keserasian. Walaupun dimensi-dimensi tersebut tidak dominan pengaruhnya, tetap harus dilaksanakan agar efektivitas organisasi BAPPEDA meningkat.

5.2. Saran
Berdasarkan kepada hasil kesimpulan penelitian, maka peneliti dapat mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
5.2.1.  Saran Akademik
1.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan sumbangan pemikiran bagi pengembangan teori-teori dan kajian Ilmu Administrasi Publik khususnya implementasi kebijakan, koordinasi dan efektivitas organisasi. Disarankan kepada peneliti lain untuk meneliti lebih mendalam mengenai konsep-konsep atau variabel lain yang berpengaruh terhadap efektivitas organisasi.
2.      Pada penelitian ini peneliti tidak menghasilkan teori baru, akan tetapi pada penelitian ini menggunakan teori-teori yang masih relevan. Disarankan kepada peneliti lain untuk dapat mengkaji penelitian ini lebih lanjut sebagai upaya pengembangan Ilmu Kebijakan Publik khususnya yang berhubungan dengan implementasi kebijakan.
5.2.2.  Saran Praktis
Berangkat dari kesimpulan penelitian tersebut, maka secara praktis peneliti dapat memberikan saran-saran sebagai berikut :
1. a. Agar pelaksanaan kebijakan penataan ruang dapan terlaksana lebih efektif, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah      (BAPPEDA) di Kawasan Bandung Raya disarankan untuk memprioritaskan unsur komunikasi didalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Adapun pelaksanaan untuk menterjemahkan komunikasi tersebut antara lain dengan menyampaikan atau mentransmisikan perintah-perintah atau pesan-pesan dari pimpinan mengenai kebijakan penataan ruang kepada masyarakat juga kepada instansi lain yang terlibat didalam pelaksanaan penataan ruang dengan sejelas-jelasnya dan harus selalu konsisten.
          b. Mengingat hasil penelitian yang diperoleh bahwa koordinasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap efektivitas organisasi, maka untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang disarankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) di Kawasan Bandung Raya untuk lebih memprioritaskan perhatian terhadap dimensi penyatupaduan. Adapun langkah kongkret yang dapat diambil adalah dengan menyatupadukan gerak langkah dari seluruh lembaga/instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang, baik secara internal maupun secara eksternal.
           c. Disarankan kepada BAPPEDA di Kawasan Bandung Raya didalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang yang terdiri dari perencanaan tata ruang, pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk memberikan rekomendasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penataan ruang, harus melalui pertimbangan yang matang serta dengan melihat dari berbagai aspek, baik tekhnis, sosiologis dan geografis.
         2. Hasil penelitian ini juga di sarankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kawasan Bandung Raya untuk di jadikan bahan pertimbangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang kota.
5.2.3.   Saran Kebijakan
            Saran Kebijakan yang dapat disampaikan adalah Gubernur Jawa Barat perlu mengkoordinir Bupati dan Walikota di Kawasan Bandung Raya untuk membangun pemahaman yang sama tentang penataan ruang dan merumuskan  Perda RTRW Kabupaten/Kota yang harus mengacu kepada Perda RTRW Provinsi. Kemudian tidak kalah pentingnya adalah rekrutmen pegawai dan intensitas pendidikan dan latihan kejuruan lain lebih ditingkatkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar